Daftar Blog Saya

Senin, 14 Juni 2010

कुअलिफिकासी दान उरियन तुगास

KUALIFIKASI DAN URAIAN TUGAS
PENGELOLA PELAYANAN KEPERAWATAN

A. Kepala Bidang Perawatan
1. Nama Jabatan : Kepala Bidang Perawatan
2. Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan kewenangan dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan dirumah sakit.
3. Persyaratan :
a. Pendidikan : Sarjana Keperawatan dengan kualifikasi Ners.
b. Pelatihan : 1. Manajemen Bidang Keperawatan
2. Manajemen Praktik Keperawatan Profesional
c. Pengalaman Kerja : 10 Tahun masa kerja dengan 3 tahun pengalaman memimpin pelayanan keperawatan.
d. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
e. Memiliki : 1. Jiwa Kepemimpinan
2. Berwibawa
4. Tanggung Jawab
Secara struktural Kepala Bidang Perawatan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik dalam:
a. Pelaksanaan Asuhan keperawatan
b. Kualitas Asuhan Keperawatan
c. Ketersediaan standar asuhan keperawatan
d. Pengembangan SDM Keperawatan
e. Usulan dan rekomendasi penempatan SDM Keperawatan
5. Wewenang
Kepala Bidang Perawatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:
a. Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan Asuhan Keperawatan
b. Melakukan supervisi dalam rangka menjaga mutu Asuhan Keperawatan
c. Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan
d. Mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan Pelaksanaan Asuhan Keperawatan.
e. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada atasan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan.
6. Uraian Tugas
a. Melaksanakan Fungsi Perencanaan, meliputi:
1). Menyusun Visi dan Misi keperawatan yang menunjang Visi dan misi rumah sakit.
2). Menyusun rencana kebutuhan tenaga perawat secara keseluruhan baik secara kuantitas/jumlah dan kualitas/kualifikasi
3). Menyusun rencana penempatan tenaga keperawatan sesuai dengan kualifikasi, minat dan jumlah.
4). Menyusun program pengembangan Staf keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dirumah sakit.
5). Menyusun rencana program pengendalian mutu asuhan keperawatan dan berperan serta dalam perencanaan pelayanan rumah sakit.
6). Menyusun rencana anggaran biaya untuk kebutuhan pengembangan staf perawatan
7). Menyusun rencana pengembangan sistem informasi Asuhan Keperawatan.
8). Berperan serta dalam pengembangan pelayanan rumah sakit.
9). Merencanakan rapat koordinasi dengan instalasi terkait.

b. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan, meliputi:
1). Mensosialisasikan dan menjabarkan visi misi keperawatan kepada seluruh lapisan perawat.
2). Membuat indikator-indikator dan Standar Operasional Prosedur yang menunjang pengendalian mutu pelayanan asuhan keperawatan dirumah sakit.
3). Membimbing dan mengarahkan kepala seksi, kepala ruangan dan ketua tim serta perawat pelaksana dalam pelaksanaan asuhan keperawatan yang sesuai dengan visi misi keperawatan.
4). Membimbing dan mengarahkan kepala ruangan dan ketua tim serta perawat pelaksana dalam penerapan standar operasional prosedur pelaksanaan asuhan keperawatan.
4). Melakukan supervisi secara berkala untuk menjaga mutu asuhan keperawatan dan menindaklanjuti hasil dari supervisi tersebut.
5). Berkoordinasi dengan instalasi/bidang terkait demi lancarnya pelaksanaan asuhan keperawatan
6). Menghitung kebutuhan tenaga perawat dan mengajukan usulan rekrutmen tenaga perawat sesuai kebutuhan.
7). Berkoordinasi dengan instalasi dan bidang terkait dalam penempatan tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi.
8). Mengatur proses orientasi perawat baru.
9). Berkoordinasi dengan instalasi dan bidang terkait untuk pengembangan kemampuan perawat.
10). Berkoordinasi dengan instalasi dan bidang terkait serta institusi pendidikan keperawatan untuk kelancaran proses bimbingan mahasiswa, khususnya yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan praktek
11). Membimbing tenaga keperawatan dalam hal pendayagunaan dan pemeliharaan alat.
12). Memberikan usulan kebutuhan fasilitas penunjang pelayanan asuhan keperawatan dirumah sakit.
13). Memberikan usulan dan pertimbangan kepada direksi untuk pemberian reward dan punishmant terhadap perawat.
14). Membuat laporan berkala dan laporan khusus bidang keperawatan dengan menganalisa data pelaksanaan informasi, dokumen/laporan yang dibuat oleh kasie/kepala ruangan untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik atau kepada Direktur.
c. Melaksanakan fungsi Pengawasan, pengendalian dan penilaian, meliputi
1). Mengawasi, mengendalikan dan menilai penerapan kebijakan pelayanan asuhan keperawatan.
2). Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan secara efektif dan efisien
3). Melaksanakan penilaian kinerja staf tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan instalasi terkait dan bidang SDM.
4). Mengawasi, mengendalikan dan menilai mutu pelayanan asuhan keperawatan.
5). Berperan serta dalam penilaian pelaksanaan program bimbingan pendidikan keperawatan.
6). Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan peralatan secara efektif dan efisien

6. Nama Jabatan Bawahan Langsung:
Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang perawatan dibantu oleh dua orang kepala seksi, yaitu:
d. Kepala Seksi Asuhan Keperawatan
e. Kepala Seksi Etika dan mutu Keperawatan

B. Kepala Seksi Keperawatan
1. Nama jabatan : Kepala Seksi Keperawatan
2. Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan pada beberapa unit pelaksana fungsional (UPF yang berada diwilayah tanggung jawabnya
3. Persyaratan :
a. Pendidikan dan pengalaman
1). D 3 Keperawatan dengan pengalaman kerja 10 tahun dan memimpin pelayanan keperawatan 3 tahun.
2). Sarjana keperawatan dengan pengalaman kerja 5 tahun dan memimpin pelayanan keperawatan selama 1 tahun.
b. Pelatihan : 1. Manajemen Praktik Keperawatan Profesional
2. Manajemen pengendalian mutu keperawatan
c. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan rohani
d. Memiliki : 1. Jiwa kepemimpinan
2. Berwibawa
4. Kepala Seksi Asuhan Keperawatan
Pelatihan : Manajemen Praktik Keperawatan Profesional
a. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Seksi Asuhan Keperawatan, bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan terhadap hal-hal sebesar berikut:
1. Kebenaran dan ketepatann rencana kerja seksi keperawatan Asuhan Keperawatan
2. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan anggaran pelaksanaan tugas sataf keperawatan
3. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dan laporan khusus dalam pelaksanaan asuhan keperawatan
4. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan anggaran pengembangan SDM keperawatan
5. Keobyektifan dan kebenaran pelaksanaan Standar Asuhan Keperawatan
6. Kebenaran dan ketepatan Saran dan Bahan pertimbangan kepada kepala Bidang Keperawatan.
b. Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Meminta informasi dan pengarahan dari kepala Bidang keperawatan
2. Memberi pengarahan dan bimbingan dalam pemberian asuhan keperawatan sesuai standar
3. Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai mutu asuhan keperawatan, sesuai kebijakan rumah Sakit.
4. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan Asuhan Keperawatan sesuai standar Asuhan Keperawatan.


c. Uraian Tugas
1. Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi:
a). Menyusun rencana kerja Kasi Asuhan Keperawatan
b). Menyiapkan rencana pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis pelayanan
c). Menyiapkan usulan pengembangan/pembinaan sesuai dengan kebutuhan pelayanan berdasarkan usulan kepala ruangan/kepala Instalasi
d). Menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan dengan berkoordinasi dengan tim keperawatan/komite medis
e) Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

2. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan, melalui:
a). Memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar
b). Memberikan bimbingan terhadap penerapan SOP pelayanan Keperawatan
c). Memberikan bimbingan pendokumentasian Asuhan keperawatan
d). Melaksanakan sebagian tugas dari Kepala Bidang keperawatan.
e). Mewakili tugas dan wewenang kepala keperawatan atas persetujuan Direktur Rumah Sakit.

3. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian, meliputi:
a). Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian Asuhan Keperawatan koordinasi dengan Kepala Ruangan/Kepala Instalasi sesuai standar Asuhan keperawatan
b). Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan protap/SOP Pelayanan Keperawatan
c). Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap Pengendalian Asuhan Keperawatan
d). Melakukan penilaian pelaksanaan asuhan keperawatan

5. Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan
Pelatihan : Manajemen Pengendalian Mutu Keperawatan Profesional
a. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Seksi Asuhan Keperawatan, bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan terhadap hal-hal sebesar berikut:
1. Kebenaran dan ketepan rencana kerja seksi Etika dan Mutu Keperawatan
2. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dan laporan khusus dalam pelaksanaan asuhan keperawatan
3. Keobyektifan dan kebenaran pelaksanaan Standar Asuhan Keperawatan
4. Kebenaran dan ketepatan Saran dan Bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keperawatan.
b. Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Meminta informasi dan pengarahan dari kepala Bidang Keperawatan
2. Memberi pengarahan dan bimbingan dalam Etika dan peningkatan Mutu keperawatan
3. Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai mutu asuhan keperawatan, sesuai kebijakan rumah Sakit.
4. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan Etika dan peningkatan Mutu keperawatan.
c. Uraian Tugas
1. Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi:
a). Menyusun rencana kerja Kasi Etika dan Mutu Keperawatan
b). Menyiapkan rencana pembinaan Etika dan Peningkatan Mutu Asuhan Keperawatan sesuai dengan pola dan jenis pelayanan
c). Menyiapkan usulan pengembangan/pembinaan sesuai dengan kebutuhan pelayanan berdasarkan usulan kepala ruangan/kepala Instalasi
4). Menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan dengan berkoordinasi dengan tim keperawatan/komite medis
5) Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
d. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan, melalui:
1). Memberikan bimbingan dalam pembinaan Etika dan Mutu asuhan keperawatan sesuai standar
2). Memberikan bimbingan terhadap penerapan SOP pelayanan Keperawatan
3). Melaksanakan laporan, analisa dan penyelesaian kasus keperawatan.
4). Melaksanakan sebagian tugas dari Kepala Bidang keperawatan.
5). Mewakili tugas dan wewenang kepala keperawatan atas persetujuan Direktur Rumah Sakit.
e. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian, meliputi:
1). Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian Asuhan Keperawatan koordinasi dengan Kepala Ruangan/Kepala Instalasi sesuai standar Asuhan keperawatan
2). Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan protap/SOP Pelayanan Keperawatan
3). Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap Pengendalian Asuhan Keperawatan
4. Melakukan penilaian mutu asuhan keperawatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar